Friday, 24 February 2017

Contoh Kasus Moralitas Dan Hukum Forex

MANUSIA, NILAI, MORALE, DAN HUKUM BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Manusie, nilai, morale, dan hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. masalah masalah de serius de Dewasa yang dihadapi bangsa Indonésie berkaitan dengan nilai, morale, dan hukum antara lain mengenai kejujuran, Keadilan, menjilat, dan perbuatan negatif lainnya sehingga perlu dikedepankan pendidikan agama dan karena morale dengan adanya panutan, nilai, bimbingan, dan dalam morale Diri manusia akan sangat menentukan kepribadien individu atau jati diri manusie, lingkungan ssial dan kehidupan setiap insan. Pendidikan nilai yang mengarah kepada pembentukan morale yang sesuai dengan norma kebenaran menjadi sesuatu yang esensial bagi pengembangan manusia yang utuh dalam konteks sosial. Pendidikan morale tidak hanya terbata pada lingkungan akademis, tetapi dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja. Secara umum ada tiga lingkungan yang sangat kondusif untuk melaksanakan pendidikan morale yaitu lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat. Peran keluarga dalam pendidikan mendukung terjadinya prots identifikasi, internalisasi, panutan dan reproduksi langsung dari nilai nilai morale yang hendak ditanamkan sebagai pola orientasi dari kehidupan keluarga. Hal hal yang juga perlu diperhatikan dalam pendidikan morale de lingkungan keluarga adalah penanaman nilai nilai kejujuran, kedisiplinan dan tanggung jawab dalam segenap aspek. 1.2 Rumusan Masalah Makalah en membahas sekelumit mengenai manusie, nilai, morale, dan hukum yang mencakup hal hal berikut 1.2.1 Manusie, Nilai, Norma dan Morale 1.2.2 Manusie dan Hukum 1.2.3 Hubungan Hukum dan moral 1.2.4 Problematika Hukum BAB II PEMBAHASAN 2.1 Manusie, Nilai, Norma dan Morale Meskipun banyak pakar yang mengemukakan pengertian nilai, namun ada yang yi thi disepakati dari semua pengertian itu bahwa nilai berhubungan dengan manusie, dan selanjutnya nilai itu penting. nilai Pengertian yang Telah dikemukakan oleh setiap Pakar pada dasarnya adalah upaya dalam memberikan pengertian Secara holistik terhadap nilai, le Belum de akan tetapi setiap Orang tertarik pada Bagian Bagian yang tersentuh8221 oleh pemikir lain. Definisi yang mengarah pada pereduksian nilai oleh statut benda, terlihat pada pengertian nilai yang dikemukakan olé John Dewney yakni, la valeur est un objet d'intérêt social, karena ia mélihat nilai dari sudut kepentingannya. Nilai dapat diartikan sebagai sifat atau kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagai kehidupan manusia baik lahir maupun batin. Bagi manusia nilai dijadikan sebagai landasan, alasan atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku, baik disadari maupun tidak. Nilai itu penting bagi manusia. Apakah nilai itu dipandang dapat mendorong manuscrit karena dianggap berada dalam diri manusie atau nilai itu manuscrit karena ada di luar manusia yaitu terdapat pada objek sehingga nilai lebih dipandang sebagai kegiatan menilai. Nilai itu harus jelas, harus semakin, diyakini oleh individu, dan harus diaplikasikan dalam perbuatan. Menilai dapat diartikan menimbang yakni suatu kegiatan manusie untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu lainnya yang kemudien dilanjutkan dengan memberikan keputusan. Keputusan itu menyatakan apakah sesuatu itu bernilai positif (berguna, baik, indah) atau sebaliknya bernilai négatif. Hal ini dihubungkan dengan unsur unsur yang ada et pada diri manusia yaitu jasmani, cipta, rasa, karsa, dan kepercayaan. Nilai mémiliki polaritas dan hirarki, antara lain: a. Nilai menampilkan diri dalam aspek positif dan aspek negatif yang sesuai polaritas seperti baik dan buruk keindahan dan kejelekan. B. Nilai tersusun secara hiérarchis yaitu hierarki urutan pentingnya. Nilai (valeur) biasanya digunakan untuk menunjuk kata benda abstrak yang dapat diartikan sebagai keberhargaan (la valeur) atau kebaikan (bonté). Notonagoro membagi hierarki nilai pokok yaitu: a. Nilai matériel yaitu sesuatu etang berguna bagi unsur jasmani manusia. B. Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusie untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas. C. Nilai kerohanian yaitu sesuatu etang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanien terbagi menjadi empat macam: a. Nilai kebenaran yang bersumber pada unsur akal atau rasio manusia b. Nilai keindahan atau nilai esttis yang bersumber pada unsur perasaan esttis manusia c. Nilai kebaikan morale yang bersumber pada kehendak atau karsa manusie d. Nilai religius yang bersumber pada kepercayaan manusia dengan disertai penghayatan melalui akal budi dan nuraninya Hal hal yang mempunyai nilai tidak hanya sesuatu yang berwujud (matériel Benda) saja, bahkan sesuatu yang immatérielle seringkali menjadi nilai yang sangat Tinggi dan Mutlak bagi manusia Seperti nilai religius. Nilai juga berkaitan dengan cita cita, keinginan, harapan, dan segala sesuatu pertimbangan interne (batiniah) manusia. Dengan demikian nilai itu tidak konkret dan pada daarnya bersifat subyektif. Nilai yang abstrak dan subyektif ini perlu lebih dikonkretkan serta dibentuk menjadi lebih objecktif. Wujud yang lebih konkret dan objektif dari nilai adalah normakaedah. Norma berasal dari bahasa latine yakni norma, yang berarti penyikut atau siku siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu. Dari sinilah kita dapat mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dénomination d'un orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan. Ada beberapa macam normakaedah dalam masyarakat, yaitu: a. Norma kepercayaan atau keagamaan b. Norma kesusilaan c. Norma sopan santunadab d. Norma hukum Dari norma norma yang ada, norma hukum adalah norma yang paling kuat karena dapat dipaksakan pélasananya oleh penuesa (kekuasaan eksternal). Nilai dan norma selanjutnya berkaitan dengan moral. Moral berasal dari bahasa latine yakni mores kata jamak dari mois yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa Indonésie morale diartikan dengan susila. Sedangkan moral adalah sesuai dengan ide ide yang umum diterima tentang tindakan mania, mana yang baik dan mana yang wajar. Istilah morale mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat kepribadian seseorang sangat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya. Makna morale yang terkandung dalam kepribadien seseorang itu troisième dari sikap dan tingkah lakunya. Bisa dikatakan manusia yang bermoral adala manusia yang sikap dan tingkah lakunya sesuai dengan nilai nilai dan norma norma yang berlaku dalam masyarakat. 2.2 Manusia dan Hukum Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan caché manusie tanpa atau di luar masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan hukum, merupakan, pengertian, yang, tidak, bisa, dipisahkan. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya képastian dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas lembaga lembaga hukum mana yang melaksanakannya. Hukum yang baik adalah hukum etang sesuai dengan hukum et yang hidup (la loi vivante) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium et yang terkenal yang berbunyi: 8220Ubi societas ibi jus8221 (mana di ada masyarakat ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan Suatu Bangunan struktur sosial yang Bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai 8220semen perekat8221 atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat uit, dan yang berfungsi sebagai 8220semen perekat8221 tersebut adalah hukum. Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisation) di antara dirinya yang dikenal déngan istilah tatanan sosial (ordre social) yang bernama: masyarakat. Guna membangun dan mempertahankan, tatanan, sosial, masyarakat, yang teratur ini, maka manusia, membutuhkan pranata pengatur yang, terdiri dari dua, hal: aturan (hukum) dan si pengatur (kekuasaan). 2.2.1 Tujuan Hukum Banyak teori et atau pendapat mengenai tujuan hukum. Vous pouvez télécharger le fichier. 1. Prof. Subekti, SH: Hukum itu mengabdi, pada tujuan, negara, yaitu, mencapai, kemakmuran, dan kesejahteraan, rakyatnya, dengan, cara, menyelenggarakan, keadilan. Keadilan itu mengaut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula. 2. M. le Prof. Dr. LJ. Van Apeldoorn: Tujuan hukum adalah mengatur cubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang. 3. Geny. Tujuan hukum semata mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan jour a guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan. 4. Roscoe Pound berpendapat bahwa hukum berfungsi sebagai alat merekayasa masyarakat (le droit est un outil d'ingénierie sociale). 5. Muchatr Kusumaatmadja berpendapat bahwa tujuan pokok en utama dari hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban dans le merupakan syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur. Tujuan hukum menurut hukum positif Indonésie termuat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi 8220..untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonésie yang melindungi segenap bangsa Indonésie dan seluruh tumpah darah Indonésie dan untuk memajukan kesejahteraan unum, mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian Abadi dan keadilan sosial8221. Pada umumnya hukum bertujuan menjamin adanya képastien hukum dalam masyarakat. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku. 2.2.2 Penegakan Hukum Indonésie adalah negara yang berdasarkan atas hukum (réutilisation), bukan berdasarkan kekuasaan (machstaat) apalagi bercirikan negara penjaga malam (nachtwachterstaat). Sejak awal kemerdekaan, pour bapak bangsa ini sudah menginginkan bahwa négara Indonésie harus dikelola berdasarkan hukum. Ketika memilih bentuk, negara hukum, otomatis keseluruhan, penyelenggaraan, negara ini, harus, sedapat, mungkin, berada, dalam, koridor, hukum. Semua harus diselenggarakan secara teratur (dans l'ordre) dan setiap pelanggaran terhadapnya haruslah dikenakan sanksi yang sepadan. Penegakkan hukum, dengan demikien, adalah suatu kemestian dalam suatu negara hukum. Penegakan hukum adalah juga ukuran untuk kemajouan dan kesejahteraan suatu negara. Karena, negara negara maju di duna biasanya ditandai, tidak sekedar perekonomiannya maju, namun juga penegakan hukum dan perlindungan hak asas manusia (HAM) 8211nya berjalan baik. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang harus diperhatikan yaitu képastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Friedmann a été rééligible pour la première fois en août. Substansi hukum Yaitu matériel atau muatan hukum. Dalam hal ini peraturan haruslah peraturan yang benar bénar dibutuhkan oleh masyarakat untuk mewujudkan ketertiban bersama. B. Aparat Penegak Hukum Agar hukum dapat ditegakkan, diperlukan pengawalan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang memiliki komitmen dan integritas tinggi terhadap terwujudnya tujuan hukum. C. Bouddha Hukum Budaya hukum yang dimaksud adalah budaya masyarakat yang tidak berpegang pada pemikiran bahwa hukum ada untuk dilanggar, sekidja hukum ada untuk dipatuhi demi terwujudnya kehidupan bersama yang tertib dan saling menghargai sehingga harmonisaïs kehidupan bersama dapat terwujud. Banyak pihak menyoroti penegakan hukum de l'Indonésie sebagai 8216jalan de tempat8217 ataupun malah 8216tidak berjalan sama sekali.8217 Pendapat ini mengemuka utamanya dalam fenomena pemberantasan korupsi dimana tercipta kesan bahwa penegak hukum cenderung 8216tebang pilih8217, alias hanya memilih kasus kasus kecil dengan 8216penjahat penjahat kecil8217 daripada Buronan, kelas, kakap, yang, lama, bertebaran, dalam, dan, luger, negeri. Pendapat tersebut bisa jadi bénar kalau penegakan hukum dilihat dari sisi korupsi saja. Namun sesungguhnya penegakan hukum bersifat luas. Istilah hukum sendiri sudah luas. Hukum tidak semata mata peraturan perundang undangan namun juga bisa bersifat képutusan képala adat. Hukum pun bisa diartikan sebagai pedom bersikap tindak ataupun sebagai petugas. Dalam suatu penegakkan hukum, sesuai kerangka Friedmann, hukum harus diartikan sebagai suatu isi hukum (contenu du droit), tata laksana hukum (structure du droit) dan budaya hukum (culture du droit). Sehingga, penegakan hukum tidak saja dilakukan melalui perundang undangan, namun juga bagaimana apparait dans le coffre fort. Juga, yang tak, kalah, pentingnya, ada, bagaimana, menciptakan, budaya, hukum, masyarakat, yang, kondusif, untuk, penegakan, hukum. Contoh palais aktual adalah tentang Perda Kawasan Bebas Rokok misalnya. Peraturan ini secara normatif sangat baik karena perhatien yang begitu besar terhadap kesehatan masyarakat. Namun, apakah, drapeau berjalan efektif Ternyata belum. Karena, fasilitas yang minim, jugat d'apparat penegaknya yang terkadang tidak memberikan contoh yang baik. Sama halnya dengan masyarakat perokok, kebiasaan untuk merokok de tempat tempat publik adalah suatu budaya yang agak sulit diberantas. Oleh karenanya, penegakan, hukum, menuntut, konsistensi, keberanian, dari, aparat. Juga, hadirnya fasilitas penegakan hukum yang optimal adalah suatu kemestian. Misalnya, perda kawasan bebas rokok, harus didukung, dengan, memperbanyak, tanda tanda, larangan, merokok, atau menyediakan, ruangan khusus perokok, ataupun, memasang, alarme, ruangan, yang, sensitif, dengan, asap. Masyarakatpun harus senantiasa mendapatkan pényadaran dan pembelajaran yang kontinyu. Maka, programme de pényadaran, kampanye, pendidikan, apapun namanya, harus terus menerus digalakkan dengan metode yang partisipatif. Karena, adalah hak dari, warganegara, untuk, mendapatkan, informat, dan, pengetahuan, yang, tepat, dan, benar, akan, hal hal, yang, penting, dan, berguna, bagi, kelangsungan, hidupnya. 2.2.3 Hubungan Hukum dan Moral Antara hukum que morale terdapat hubungan yang erat sekali. Ada pepatah roma yang mengatakan 8220quid leges sine moribus8221 (apa artinya undang undang jika tidak disertai moralitas). Dengan demikian hukum tidak akan berarti tanpa disertai moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma morale, perundang undangan yang immoral harus diganti. Disisi lain morale juga membutuhkan hukum, sebab morale tanpa hukum hanya angan angan saja kalau tidak di undangkan atau de lembagakan dalam masyarakat. Meskipun hubungan hukum dan morale begitu erat, namun hukum dan moral tetap berbeda, sebab dalam kenyataannya 8216mungkin8217 ada hukum yang bertentangan dengan morale atau ada undang undang yang immorale, yang berarti terdapat ketidakcocokan antara hukum dan moral. Untuk itu dalam konteks ketatanegaraan indonésie dewasa ini. Apalagi dalam konteks membutuhkan hukum. Kualitas hukum terletak pada bobot morale yang menjiwainya. Tanpa moralitas hukum tampak kosong dan hampa (Dahlan Thaib, h.6). Namun demikian perbédan antara hukum dan moral sangat jelas. Perbedaan antara hukum dan menurut moral K. Berten: 1. Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas, artinya dibukukan secara systématique dalam kitab perundang undangan. Oleh karena itu norma hukum lebih mémiliki képastian dan objecktif dibanding dengan norma moral. Sedangkan norma morale lebih subjecktif dan akibatnya lebih banyak 8216diganggu8217 oleh diskusi yang yang mencari kejelasan tentang yang harus dianggap utis dan tidak etis. 2. Méski moral et hukum mengatur tingkah laku manusie, namun hukum membatasi diri sebatas lahiriah saja, sedangkan morale menyangkut juga sikap batin seseorang. 3. Sanksi yang berkaitan dengan hukum berbéda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas. Hukum untuk sebagian besar dapat dipaksakan, pelanggar akan terkena hukuman. Tapi norma etis tidak bisa dipaksakan, sebab paksaan, hanya menyentuh bagian luar, sedangkan perbuatan etis justru berasal dari dalam. Satu satunya sanksi dibidang morales hanya hati yang tidak tenang. 4. Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara. Meskipun hukum tidak langsung berasal dari negara Seperti hukum adat, namun hukum itu Harus di akui oleh negara Supaya berlaku sebagai hukum. moralitas berdasarkan atas norma norma morale yang melebihi pada individu dan masyarakat. Dengan cara demokratis atau dengan cara lain masyarakat dapat mengubah hukum, tapi masyarakat tidak dapat mengubah atau membatalkan suatu norma moral. Moral menilai hukum dan tidak sebaliknya. Sedangkan Gunawan Setiardja hukum membedakan dan morale: 1. Dilihat dari dasarnya, hukum memiliki dasar yuridis, konsesus dan hukum alam sedangkan morale berdasarkan hukum alam. 2. Dilihat dari otonominya hukum bersifat heteronom (datang dari luar diri manusia), sedangkan morale bersifat otonom (datang dari diri sendiri). 3. Dilihat dari pelaksanaanya hukum secara lahiriah dapat dipaksakan, 4. Dilihat dari sanksinya hukum bersifat yuridis. Moral berbentuk sanksi kodrati, batinia, menyesal, malu terhadap diri sendiri. 5. Dilihat dari tujuannya, hukum mengatur kehidupan manusie dalam kehidupan bernegara, sedangkan morale mengatur kehidupan manusia sebagai manusia. 6. Dilihat dari waktu dan tempat, hukum tergantung pada waktu dan tempat, sedangkan morale secara objektif tidak tergantung pada tempat dan waktu (1990, 119). 2.2.4 Problematika Hukum Problème de palpation mendasar dari hokum di Indonésie adalah manipulasi atas fungsi hokum oleh pengemban kekuasaan. Problème akut dan mendapat sorotan lain adalah: a. Le texte qui suit est réservé pour des fins de mise en page seulement. Padahal SDM yang sangat ahli serta memiliki integritas dalam jumlah etang banyak sangat dibutuhkan. B. Peneggakkan, hukum, tidak, berjalan, sebagaimana, mestinya, karena, sering, mengalami, intervensi, kekuasaan, dan, uang. Uang menjadi permasalahan karena négro belum mampu mensejahterakan aparatur penegak hukum. C. Kepercayaan masyarakat terhadap apparat penegak hukum semakin surut. Hal ini berakibat pada tindakan anarkis masyarakat untuk menentukan envoyeriri siapa yang dianggap adil. ré. Pour le pembentuk peraturan perundang undangan sering tidak memerhatikan keterbatasan aparatur. Perturan perundang undangan yang dessin sebenarnya sulit untuk dijalankan. E. Kurang diperhatikannya kebutuan waktu untuk mengubah paradigma dan pemahaman aparatur. Bila apparat penegak hukum tidak paham betul isi peratan perundang undangan tidak mungkin ada effecktivitas peraturan di tingkat masyarakat. Problème berikutnya adalah hukum de l'Indonésie caché dalam masyarakat yang tidak berorientasi kepada hukum. Akibatnya hukum hanya dianggap sebagai représentant simbol negara yang ditakuti. Keadilan kerap berpihak pada mereka yang statut de memiliki yang lebih tinggi dalam masyarakat status. Contoh kasus adalah kasus ibu Prita Mulyasari. Pekerjaan besar menghadang bangsa Indonésie de bidang hukum. Berbagai upaya perlu dilakukan agar bangsa dan rakyat Indonésie sebagai pemegang kedaulatan dapat mérasakan apa yang dijanjikan dalam hukum. BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Manusia, nilai, moral, dan hukum, adalah, suatu, hal, yang, saling, berkaitan dan, saling, menunjang. Sebagai warga negara a kita perlu mempelajari, menghayati dan melaksanakan dengan ikhlas mengenai nilai, morale dan hukum agar terjadi keselarasan dan harmoni kehidupan. 3.2 Saran Penegakan hukum harus memperhatikan keselarasan antara keadilan et kepastian hukum. Karena, ukan hukum antara lain adalah untuk menjamin terciptanya keadilan (justice), kepastian hukum (certitude de la loi), dan kesebandingan hukum (l'égalité devant la loi). Penegakan hukum chanvre harus dilakukan dalam proportionsi yang baik dengan penegakan hak asas manusia. Dalam arti, jangan lagi ada penegakan hukum yang bersifat diskriminatif, menyuguhkan kekerasan dan tidak sensitif jender. Penegakan hukum jangan, dipertentangkan, dengan, penegakan HAM. Karena, sesungguhnya keduanya dapat berjalan Seiring Ketika para penegak hukum memahami betul hak hak warga negara dalam konteks hubungan antara negara hukum dengan masyarakat sipil. Dari sudut Pandang polisi yaitu polisi hanya menjalankan perundang Undangan yang Telah ditetapkan oleh DPR (dengan Pertimbangan para Tokoh masyarakat dan par ahli yang berkaitan dengan masalah tersebut) hal ini terdapat dalam esensi Hukum sebagai Asas Profesi dimana posisi esensi hukum sebagai asas profesi dari DPR, par Tokoh masyarakat, polisi, dan par ahli yang berkaitan dengan masalah Berada pada posisi pemisahan (Baik Buruk) , Kesamaan Perlakuan, serta pada persekutuan. Serta polisi juga bertindak untuk memberikan kepastian hukum yang merupakan komponen dari tujuan hukum itu sendiri. Gambar tujuan hukum dibawah menunjukan bahwa tindakan polisi yang memberikan informasi tentang kepastian hukum pada studi Kasus ariel Berada pada points kedua yaitu KEPASTIAN. gambar dibawah ini menunjukan hubungan antara teori etika, kebutuhan dan asas profesi dimana posisi DPR, par Tokoh masyarakat, polisi, dan par ahli yang berkaitan dengan masalah tersebut merupakan Suatu satu Kesatuan yang membentuk Suatu tatanan hukum.


No comments:

Post a Comment